Ibadah Qurban
Oleh: Sadi Suharto, S,.AgGuru PAI SD Negeri 1 Manggar
Assalamu'alaikum wr.wb
Qurban
dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية)
yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik.
Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta,
sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan
diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka
terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.Mempersembahkan
persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka
lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur’an disebutkan
Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir
bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan
Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan
mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain
ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak
untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya
yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah,
siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah
yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil
mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban
ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi
yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan
nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang
beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan
hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih
anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.
Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah,
pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih
satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah.
Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah
mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta.
Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah “Hai anak
dua orang sembelihan” beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah
Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.
Begitu
juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir
kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban
manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti
dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka
mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu
dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut
umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal
qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab,
kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka’bah sebagai qurban untuk Tuhan
mereka.
Ketika
Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah [389],
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Islam
mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun
diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai
penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan
kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai
kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari
raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam,
suatu hari Rasulullah ditanyai “untuk aapa sembelihan ini?” belian menjawab:
“Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s.” lalu sahabat bertanya:”Apa
manfaatnya bagi kami?” belau menjawab:”Setiap rambut qurban itu membawa
kebaikan” sahabat bertanya: “Apakah kulitnya?” beliau menjawab: “Setiap rambut
dari kulit itu menjadi kebaikan”.
Dalil-dalil qurban:
1.
Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan
asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan
setelah beliau hijrah ke Madinah.
2.
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah
berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan
tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya
di paha domba”.
H DALIL PENSYARIATAN
- Firman Allah S.W.T dalam surah Al-Kautsar ayat 2 :
Maksudnya : "Maka kerjkanlah sembahyang kerana Tuhanmu semata-mata dan sembelihlah korban sebagai bersyukur". - Allah S.W.T.telah berfirman dalam Surah Al-Haj ayat 37 :
Maksudnya: "Daging dan darah binatang korban atau hadiah tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi yan sampai kepadaNya ialah amal yang ikhlas berdasarkan taqwa dari kamu". - Sabda Rasulullah S.A.W.:
Maksudnya : "Aku diperintahkan dengan menyembelih korban itu dan ia adalah sunat ke atas kamu". (Hadis riwayat Tirmidzi)
FADHILAT IBADAH QURBAN
Fadhilat yang diperolehi daripada ibadah korban ini amat besar antaranya:
- Menambah amal kebajikan. Sabda Rasullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam:Maksudnya: "Korban itu bagi tuannya dengan setiap bulunya adalah kebajikan". (Hadis riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
- Sebagai penebus dosa Sabda Rasullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Sayyidatina Fatimah:Maksudnya: "Hai Fatimah,berdirilah di sisi korbanmu dan saksikanlah ia, sesungguhnya titisan darahnya yang pertama itu pengampunan bagimu atas dosa-dosamu yang telah lalu". (Hadis riwayat al-Bazzar dan Ibnu Hibban)
- Mendapat tempat yang mulia di sisi Allah.
Sabda Rasullah Sallahahu 'Alaihi Wasallam: Maksudnya: "Wahai manusia, sembelihlah korban dengan mengharapkan pahala daripada Allah dengan darahnya, bahawa sesungguhnya darah korban itu jika ia tumpah ke bumi maka ia akan mengambil tempat yang mulia di sisi Allah Azza Wajalla." (Hadis riwayat Thabrani) - Rasullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda: Maksudnya : "Tiada dibuat oleh anak Adam pada Hari Raya Adha akan sesuatu amal yang lebih disukai oleh Allah Ta'ala daripada menumpahkan darah (menyembelih korban). Bahawa korban itu datang pada hari kiamat dengan tunduk-tunduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Sesungguhnya darah korban itu mengambil tempat yang mulia di sisi Allah sebelum darah itu tumpah ke bumi, maka hendaklah kamu buat korban itu dengan hati yang bersih." (Hadith riwayat Tirmidzi)
- Ancaman terhadap orang yang mampu melakukan qurban tetapi tidak melaksanakannya. Daripada Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu katanya, sabda Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam:
Maksudnya: "Barangsiapa yang ada kemampuan untuk berqurban tetapi tidak melakukannya, janganlah dia hadir bersama kami di tempat sembahyang kami".
Hukum Qurban:
1.
Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal,
Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll.
Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan
pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla,
meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang
beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah
melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada
keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah
yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
2.
Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang
mampu.
Adakah nisab qurban?
Para
ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban.
Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau
memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan
dasarnya.
Imam
Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan
uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu
membayarnya.
Imam
Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia
mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut
untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia
membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam
Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan
uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai
hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1.
Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah
pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya
hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan
qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan
tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang
dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R.
Tirmidzi).
2.
Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari
yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari
Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan,
lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih
sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti,
barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan
menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari
Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban
sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu
beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah
menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat
maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum
muslimin”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist
Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Pekerjaan yang kita mulai lakukan
di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih,
barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa
memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia
persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”(H.R.
Muslim).
Imam
Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya
setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma’) ulama dalam
masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan
tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun
setelah matahari terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih
setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk
melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu
tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam
Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari
perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk
kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan
khutbah ied.
Imam
Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam
Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan
berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak
ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua
didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu
diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk
menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari
Menyembelih
hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan
menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah
dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam
Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa
tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari
Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk
tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun
riwayat dari Bilal yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan
seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita
daripada berqurban dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah
dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri.
Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya
qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan
itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum
memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang
dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia
harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga,
sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan
sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi
tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu’man
meriwayatkan Rasulullah bersabda:”Dulu aku melarang kalian memakan daging
qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi
aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual
daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari
kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka
makanlah sesuka hatimu”(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang
menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan
kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu’alam bissowab
HUKUM MELAKUKAN IBADAH QURBAN
·
Imam Syafie
berpendapat hukum melakukan ibadah qurban ini adalah sunat Muakkadah iaitu
sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang
merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya sama ada
sedang mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.
·
Makruh
meninggalkan ibadah ini bagi orang yang mampu melakukannya.
·
Hukum qurban
ini menjadikan wajib jika seseorang itu telah bernazar untuk melakukannnya atau
telah membuat penentuan (at-ta'yin) untuk melaksanakannya seperti seseorang
berkata "lembu ini aku jadikan qurban". Jika tidak dilakukan dalam
keadaan ini maka hukumnya adalah haram. Daging qurban wajib
(nazar) tidak dibenarkan untuk dimakan oleh yang empunya qurban dan
tanggungannya.
HIKMAH
BERQURBAN
- Memperingati peristiwa ketaatan
Nabi Ibarahim Alaihissalam yang sangup menyahut perintah Allah Ta'ala
untuk mengorbankan anaknya Nabi Ismail Alaihissalam.
- Melahirkan tanda bersyukur
kepada Allah terhadap nikmat-nikmatnya yan melimpah-ruah.
- Menanamkan perasaan
kasih-sayang antara si kaya dengan si miskin.
KEPADA SIAPA
IBADAH QURBAN DISUNATKAN
- Menurut Mazhab Syafie, ibadah
disunatkan kepada mereka yang mempunyai harta yang melebihi keperluan
darinya dan tanggungannya pada Hari Raya Aidil Adha dan hari-hari Tasriq
(11,12 dan 13 Zulhijjah) termasuklah orang yang sedang mengerjakan haji.
- Manakala kanak-kanak tidak
disunatkan melakukan ibadah qurban.
SYARAT SAH
QURBAN
- Haiwan yang hendak diqurbankan
itu hendaklah dalam keadaan sempurna tanpa ada kecacatan yang nyata tanpa
ada kecacatan yan nyata dan mengurangkan daging atau memudaratkan
kesihatan.
- Ianya dilakukan pada waktu yang
dikhususkan untuk menjalankan ibadah qurban.
- Ibadah qurban hendaklah
disertakan dengan niat.
JENIS HAIWAN
YANG BOLEH DIJADIKAN QURBAN
- Ulama' bersepakat bahawa
binatang yang boleh dijadikan qurban hanyalah binatang yang diketegorikan
sebagai al-an'am iaitu unta, lembu (termasuk kerbau), kambing dan
biri-biri sama ada jantan atau betina.
UMUR
BINATANG QURBAN
- Unta - berumur 5 tahun masuk ke
6 tahun.
- Lembu/kerbau/kambing - 2 tahun
masuk ke 3 tahun.
- Biri-biri/kibas - Setahun masuk
kedua atau sudah bersalin gigi hadapan walaupun belum cukup setahun tetapi
melebihi 6 bulan.
Kecacatan
yang menghilangkan sahnya ibadah qurban
- Hendaklah ia sejahtera daripada sebarang kecacatan seperti tiada
telinga atau terpotong ekor, gila, kudun, sangat kurus, buta dan
sebagainya.
- Ada 4 kecacatan utama yang telah disepakati oleh Ulama'yang menghalang
sahnya qurban iaitu berdasarkan hadis riwayat Barra' bin Azib iaitu sabda
Rasullah Sallahallahu 'Alaihi Wasallam:
Maksudnya : " 4 jenis kecacatan yang tidak harus diperbuat qurban iaitu buta sebelah mata, berpenyakit, tempang dan terlalu kurus". - Daripada hadith di aras Ulama' telah mengqiaskan kepada kecacatan yang
seumpamanya atau lebih teruk daripada kecacatan tersebut. Ia dapat
diringkaskan seperti berikut:
- Tiada atau terpotong telinga ataupun lidahnya walaupun sedikit begitu
juga yang terpotong ekornya.
- Gila
- Berkudis walaupun sedikit.
- Haiwan yang baru melahirkan anak atau yang bunting.
- Tersangat kurus.
- Buta sebelah mata atau kedua-duanya.
- Berpenyakit
- Tersangat tempang
- Tetapi, jika telah bernazar untuk qurban binatang yang sudah ada
kecacatan tersebut, wajarlah dia melaksanakannya.
Akhirnya marilah kita bersama-sama untuk segera menunaikan ibadah qurban apabila telah memenuhi syarat dan hukumnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.... amiin ya robbabl'alamin
Wassalamu'alaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar